Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 5/2022 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2022Tanggal Penetapan:10 Januari 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
LokasiPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Tanggal Berlaku10 Januari 2022
Tanggal Penetapan10 Januari 2022
Tempat PenetapanTalang Ubi

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Kebijakan ini menetapkan bahwa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten dialokasikan untuk desa. Pengalokasian ini didasarkan pada:

  1. Alokasi dasar sebesar 60% yang dibagi merata kepada seluruh desa.
  2. Alokasi proporsional sebesar 40% yang dibagi sesuai nilai bobot realisasi dan bobot persentase penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah dari masing-masing desa.

Dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah dialokasikan untuk membiayai kegiatan:

  1. Operasional Pemerintahan Desa, meliputi operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, penyediaan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa, pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan, serta penyelenggaraan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan.
  2. Kegiatan pembinaan masyarakat Desa, meliputi kegiatan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, pembinaan kebudayaan dan keagamaan, kegiatan kepemudaan dan olahraga, kelembagaan masyarakat, dan penyuluhan atau sosialisasi dalam rangka meningkatkan partisipasi pajak.
  3. Kegiatan pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta perdagangan dan perindustrian.

(-)

(-)