Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 8/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Mei 2011
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi penjualan produksi usaha daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, yang meliputi produksi bibit pertanian, peternakan, dan perikanan. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah. 3. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 75% dari nilai jual/harga pasar, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. 4. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat penjualan dilakukan. 5. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau kupon. 6. Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang sesuai dengan waktu yang ditentukan. 7. Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% setiap bulan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.