Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi penjualan produksi usaha daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, yang meliputi produksi bibit pertanian, peternakan, dan perikanan.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah.
3. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 75% dari nilai jual/harga pasar, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
4. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat penjualan dilakukan.
5. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau kupon.
6. Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang sesuai dengan waktu yang ditentukan.
7. Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% setiap bulan.