Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 4/2014 · Perda Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku02 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa. PDAM didirikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan sarana air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, persyaratan kesehatan, dan pelestarian lingkungan. Tujuannya adalah mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan. PDAM beroperasi dengan prinsip ekonomi perusahaan, kemanfaatan umum, dan peningkatan pendapatan, serta memperhatikan fungsi sosialnya. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Modal PDAM**: Terdiri dari modal pertama, penyertaan modal (dengan persetujuan Bupati), dan penambahan modal (ditetapkan dengan Peraturan Daerah). 2. **Organ PDAM**: Terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi memiliki tugas menyusun perencanaan, koordinasi, pengawasan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan, administrasi keuangan, penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis tahunan, dan laporan kegiatan. Direksi memiliki wewenang mengangkat/memberhentikan pegawai, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di pengadilan, menunjuk kuasa hukum, menandatangani laporan, menjual/menjaminkan aset (dengan persetujuan Bupati), serta melakukan pinjaman dan kerjasama (dengan persetujuan Bupati). 3. **Dewan Pengawas**: Bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Dewan Pengawas berwenang menilai kinerja Direksi, laporan triwulan dan tahunan, meminta keterangan Direksi, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direksi kepada Bupati. 4. **Pegawai PDAM**: Diatur mengenai persyaratan pengangkatan, hak atas gaji, tunjangan, jaminan hari tua, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, serta ketentuan mengenai pelanggaran dan pemberhentian.

(-)

(-)