Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 13/2024 · Perka BNN No. 13 Tahun 2024 · Perka BNN Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPedoman dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pedoman dan penerapan standar pelayanan publik di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk memberikan layanan publik yang cepat, tepat, dan berkualitas, serta menciptakan keseragaman dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan BNN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Standar Pelayanan Publik terdiri atas penyampaian dan pengelolaan pelayanan.
  2. Komponen penyampaian pelayanan meliputi persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
  3. Komponen pengelolaan pelayanan meliputi dasar hukum, sarana, prasarana, fasilitas, kompetensi Pelaksana, jumlah Pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi kinerja Pelaksana.
  4. Unit kerja menggunakan Standar Pelayanan Publik sebagai tolok ukur dan acuan penilaian kualitas penyelenggaraan pelayanan.
  5. UPP menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan memperhatikan kemampuan, kebutuhan, dan kondisi lingkungan.
  6. Dalam penyusunan rancangan Standar Pelayanan Publik mengikutsertakan stakeholder dan masyarakat dalam forum konsultasi publik.
  7. UPP harus menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan yang memuat janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Publik secara konsisten.
  8. UPP Pelayanan Publik dapat menggunakan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan.
  9. UPP wajib melakukan evaluasi Standar Pelayanan Publik secara berkala.
  10. UPP wajib menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan Publik, evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik melalui survei kepuasan masyarakat, pelaporan hasil evaluasi kinerja, dan sarana pengaduan.

Standar Pelayanan yang ditetapkan sebelum Peraturan Kepala Badan ini ditetapkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.

(-)