di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 16/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip daerah yang autentik, utuh, dan terpercaya sebagai sumber informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tanggung jawab Bupati dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Kearsipan Kabupaten (SKK). SKK wajib diselenggarakan oleh pencipta arsip dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, dengan dukungan sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta pendanaan.
Kebijakan kearsipan meliputi bidang pembinaan, pengawasan, pengelolaan arsip, pembangunan SKK, SIKK dan JIKK, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Pengelolaan arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan keselamatan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, mencakup arsip dinamis dan statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Unit kearsipan wajib dibentuk pada setiap pencipta arsip.
Peraturan ini juga mengatur tentang Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten (SIKK) dan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten (JIKK) sebagai bagian dari sistem kearsipan nasional. Sumber daya manusia kearsipan terdiri atas pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan juga diatur, meliputi pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, penyediaan sumber daya pendukung, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan.