Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 16/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip daerah yang autentik, utuh, dan terpercaya sebagai sumber informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tanggung jawab Bupati dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Kearsipan Kabupaten (SKK). SKK wajib diselenggarakan oleh pencipta arsip dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, dengan dukungan sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta pendanaan.

Kebijakan kearsipan meliputi bidang pembinaan, pengawasan, pengelolaan arsip, pembangunan SKK, SIKK dan JIKK, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Pengelolaan arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan keselamatan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, mencakup arsip dinamis dan statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Unit kearsipan wajib dibentuk pada setiap pencipta arsip.

Peraturan ini juga mengatur tentang Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten (SIKK) dan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten (JIKK) sebagai bagian dari sistem kearsipan nasional. Sumber daya manusia kearsipan terdiri atas pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan juga diatur, meliputi pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, penyediaan sumber daya pendukung, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan.

1. Pimpinan unit kearsipan yang belum memiliki kompetensi di bidang kearsipan tetap melaksanakan tugas dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan kearsipan. 2. Unit kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki arsiparis, tugas dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk, dan pemerintah daerah wajib mencukupi kebutuhan arsiparis.

1. Pencipta arsip, pejabat, dan/atau ASN yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 40 dan Pasal 45 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat. 3. Jika ada sanksi lain yang lebih tinggi, maka dikenakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.