Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 9/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2004Tanggal Penetapan:27 November 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku27 November 2004
Tanggal Penetapan27 November 2004
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2004. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pergeseran dan penambahan anggaran setelah pelaksanaan anggaran berjalan selama satu semester. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pada Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah, yang masing-masing bertambah sebesar Rp. 8.014.182.650,- sehingga total menjadi Rp. 107.724.288.650,-. Rincian perubahan tersebut mencakup peningkatan pada Belanja Rutin sebesar Rp. 199.000.000,- sehingga menjadi Rp. 41.578.026.600,- dan peningkatan pada Belanja Pembangunan sebesar Rp. 7.815.182.650,- sehingga menjadi Rp. 66.146.262.050,-. Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)