Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 3/2023 · Perda Kabupaten Bone No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2023Tanggal Penetapan:23 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku23 Agustus 2023
Tanggal Penetapan23 Agustus 2023
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bone Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bone Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 361). 2. Peraturan Bupati Bone 51 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 51) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas atas Peraturan Bupati Bone 51 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 45).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 2.244.082.947.815,50 dan belanja serta transfer sebesar Rp 2.558.508.572.573,05 sehingga terdapat defisit sebesar Rp (314.425.624.757,55). Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 385.779.775.491,83 dan pengeluaran sebesar Rp 15.000.000.000,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 370.779.775.491,83. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)