Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 76 Tahun 2019

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 76 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Rokan Hilir

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Rokan Hilir 76/2019 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir No. 76 Tahun 2019 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir Nomor 76 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:21 Oktober 2019
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Rokan Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan21 Oktober 2019
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) di Kabupaten Rokan Hilir agar pengembangan sistem penyediaan air minum dapat terselenggara secara tertib, berkelanjutan, dan terpadu.

Secara substansial, RISPAM berfungsi sebagai dokumen induk perencanaan pengembangan sistem penyediaan air minum, baik untuk jaringan perpipaan maupun non-jaringan, serta mencakup sistem yang dilayani oleh PDAM maupun non-PDAM. Dokumen RISPAM memuat berbagai aspek krusial, meliputi gambaran umum daerah, kondisi sistem eksisting, standar perencanaan, proyeksi kebutuhan air, potensi air baku, rencana pengembangan SPAM, analisis keuangan, serta pengembangan kelembagaan pelayanan air minum. RISPAM ini ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan wajib ditinjau ulang setiap 5 tahun sekali.

Terkait kelembagaan dan pengawasan, penyelenggaraan pengembangan SPAM di wilayah yang belum terjangkau PDAM dapat dibantu oleh UPT SPAM, badan usaha milik desa, atau kelompok masyarakat. Selain itu, dimungkinkan adanya kerja sama pengusahaan pengembangan SPAM antara PDAM dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan atas seluruh penyelenggaraan pengembangan SPAM dilaksanakan oleh Bupati melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL).

(-)

(-)