Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sturada Pangkal Perjuangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 10/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2019Tanggal Penetapan:2 Juli 2019
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sturada Pangkal Perjuangan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku02 Juli 2019
Tanggal Penetapan02 Juli 2019
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengganti Radio Siaran Pemerintah Daerah STURADA Pangkal Perjuangan.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) STURADA Pangkal Perjuangan sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dan milik daerah. LPPL ini bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat, dengan siaran berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI).

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LPPL bertujuan untuk memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang positif kepada masyarakat, serta mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan dan Tanggung Jawab: LPPL bertanggung jawab kepada Bupati.
  • Tugas Pokok: Mewujudkan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial, pelestarian budaya lokal, serta menumbuhkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
  • Fungsi: Perumusan kebijakan umum, pengelolaan dan pengendalian media penyiaran lokal, pembinaan dan koordinasi antar lembaga penyiaran, peningkatan kapasitas SDM dan pengembangan teknologi penyiaran, serta penyebarluasan informasi kebijakan pemerintah daerah.
  • Perizinan: LPPL wajib mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran.
  • Organisasi: Terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi dan siaran, serta menjamin orientasi publik. Dewan Direksi bertugas menjamin siaran tidak melanggar pedoman penyiaran dan melayani hak publik atas informasi.
  • Kepegawaian: Pegawai LPPL dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non-Pegawai Negeri Sipil.
  • Pembiayaan: Bersumber dari APBD, iuran penyiaran, siaran iklan, usaha lain yang sah, dan sumbangan masyarakat.
  • Aset: Aset yang berasal dari Pemerintah Daerah merupakan kekayaan daerah.

Sebelum terbentuknya dan terlaksananya pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL STURADA Pangkal Perjuangan berdasarkan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pengelolaan atas LPPL STURADA Pangkal Perjuangan.

(-)