di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sturada Pangkal Perjuangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 10/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) STURADA Pangkal Perjuangan sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dan milik daerah. LPPL ini bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat, dengan siaran berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI).
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LPPL bertujuan untuk memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang positif kepada masyarakat, serta mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Ketentuan Substansial: