Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan Dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951

Juga dikenal sebagai: PP 27/1951 · PP No. 27 Tahun 1951 · PP Nomor 27 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 1951Tanggal Penetapan:4 Juli 1951
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMemperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan Dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 1951
Tanggal Penetapan04 Juli 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951, Pasal 3, dengan memperpanjang jangka waktu yang ditentukan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperpanjang jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951. Latar belakang kebijakan ini adalah karena Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah tidak dapat menyelesaikan tugas dan kewajiban dalam jangka waktu 6 bulan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, jangka waktu tersebut diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah untuk menyelesaikan tugasnya, terutama terkait pembentukan DPR Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Perpanjangan ini juga terkait dengan peraturan baru yang akan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950.

(-)

(-)