Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BINTAN INTI SUKSES

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 7/2020 · Perda Kabupaten Bintan No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BINTAN INTI SUKSES
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2007 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2010 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Inti Sukses (PT. BIS), yang sebelumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Tujuan pendirian PT. BIS (Perseroda) adalah untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas manajemen, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan. Kegiatan usaha PT. BIS (Perseroda) meliputi berbagai sektor seperti konstruksi, real estate, perdagangan, industri pengolahan, pengelolaan air dan limbah, pertambangan, pertanian, jasa, dan aktivitas profesional lainnya. Modal dasar PT. BIS (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 27.755.193.360,- yang berasal dari penyertaan modal daerah berupa aset dan uang tunai. Organ PT. BIS (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, privatisasi, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan PT. BIS (Perseroda).

1. Periodesasi jabatan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Dengan perubahan bentuk badan hukum PT. BIS (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, pegawai, segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga, serta surat izin operasioal Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses dialihkan kepada PT. BIS (Perseroda).

(-)