di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN NON MEDIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 7/2004 · Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan non medik di Kota Tanjungpinang dan mewajibkan setiap orang atau badan yang melaksanakan sarana dan prasarana kesehatan non medik untuk memiliki izin atau rekomendasi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang subjek dan objek retribusi, dimana setiap orang atau badan yang menyelenggarakan sarana kesehatan, praktik tenaga kesehatan, praktik pengobatan tradisional, menjual, mengecerkan, mendistribusikan dan memproduksi makanan/minuman, obat, kosmetika dan alat kesehatan serta minuman keras, mengelola tempat-tempat umum diwajibkan memiliki izin atau rekomendasi kesehatan yang sesuai dengan bidang objek masing-masing. Objek retribusi adalah setiap penyelenggaraan sarana kesehatan, praktik tenaga kesehatan, praktik pengobatan tradisional, dan kegiatan lainnya yang terkait dengan kesehatan non medik.
Peraturan ini juga mengatur tentang penggolongan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi hotel, restoran, rumah makan, dan industri makanan/minuman. Dinas Kesehatan menyelenggarakan pemberian pelayanan kesehatan non medik yang bersifat perizinan, rekomendasi atau lainnya di bidang kesehatan, termasuk izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, izin praktik tenaga kesehatan, wajib daftar pengobat tradisional, dan rekomendasi lainnya.
Komponen tarif pelayanan kesehatan non medik meliputi biaya cetak tulis, jasa pelayanan kesehatan, administrasi dan pengadaan peralatan/bahan habis pakai, serta transportasi dan akomodasi petugas pemeriksa. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah dan harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.