di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 18/2023 · Permen KKP No. 18 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tujuan dari PTSA adalah untuk memadukan beberapa jenis pelayanan dan/atau beberapa penyelenggara pelayanan publik secara bersama dalam satu tempat. PTSA menyelenggarakan pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. PTSA Kementerian terdiri atas PTSA pusat dan PTSA UPT.
PTSA pusat memberikan pelayanan administratif berupa penerbitan perizinan berusaha yang bersifat transaksional atau satu kali penggunaan, dan konsultasi perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan pusat. Susunan organisasi PTSA pusat terdiri atas pembina, penanggung jawab, ketua pelaksana, dan pelaksana. PTSA UPT memberikan pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan/atau pelayanan administratif sesuai dengan tugas dan fungsi UPT. Susunan organisasi PTSA UPT terdiri dari pimpinan penyelenggara dan pelaksana. PTSA UPT dibentuk berdasarkan kriteria yang meliputi prasarana dan sarana, jumlah UPT yang terlibat, jumlah layanan yang diberikan, dan lokasi pelayanan publik yang dekat dengan masyarakat.
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan pembinaan atas penyelenggaraan PTSA, yang dapat didelegasikan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas layanan perizinan terpadu Kementerian dan unit kerja eselon I terkait. Penanggung jawab dan pimpinan penyelenggara menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setiap 6 (enam) bulan sekali.