Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 37/2022 · Permendikbudriset No. 37 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 37 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2022Tanggal Penetapan:27 Juli 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku27 Juli 2022
Tanggal Penetapan27 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, yang memerlukan pembentukan Jabatan Fungsional Widyabasa.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa pada Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Widyabasa terdiri dari jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama, yang berkedudukan di unit kerja yang memiliki fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah, dengan tahapan penghitungan dan pengusulan. Penghitungan kebutuhan didasarkan pada analisis jabatan dan analisis Beban Kerja, dengan indikator seperti indeks kemahiran berbahasa Indonesia, jumlah penutur bahasa Indonesia, dan mutu penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Proses penghitungan menggunakan Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR) untuk mengidentifikasi jumlah kegiatan dan persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan.

Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Widyabasa mengusulkan kebutuhan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen kelengkapan seperti surat pengantar, organisasi dan tata kerja, rencana strategis organisasi, formulir penghitungan kebutuhan, peta jabatan, rekapitulasi kebutuhan, dan proyeksi kebutuhan untuk jangka waktu 5 tahun. Usulan ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh kepala badan yang bertugas di bidang bahasa dan sastra sebelum mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Instansi Pembina.

(-)