Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 11/2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:1 Juni 2016
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN USAHA MILIK DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku01 Juni 2016
Tanggal Penetapan01 Juni 2016
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 06)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pendapatan masyarakat dan desa melalui optimalisasi sumber daya desa. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pendirian, pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pendirian BUM Desa yang disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. Bentuk usaha BUM Desa yang bercirikan desa dan membantu penyelenggaraan pemerintahan desa serta memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
  3. Persyaratan pendirian BUM Desa, termasuk inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa, analisis kelayakan usaha, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam dan manusia, serta penyertaan modal dari pemerintah desa.
  4. Jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUM Desa, seperti bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.
  5. Permodalan BUM Desa yang bersumber dari APB Desa, penyertaan modal desa, dan penyertaan modal masyarakat desa.
  6. Kewajiban BUM Desa, termasuk melakukan kegiatan usaha sesuai peraturan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa, membuat laporan tahunan, dan memberikan keuntungan kepada penyerta modal.
  7. Hak BUM Desa, termasuk mendapatkan bagian dari hasil usaha, memperoleh fasilitas pengembangan, bekerjasama dengan pihak ketiga, dan menggali potensi desa.
  8. Organisasi pengelola BUM Desa yang terpisah dari organisasi pemerintahan desa, terdiri dari penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas.
  9. Pengembangan kegiatan usaha BUM Desa melalui pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain, serta pendirian unit usaha BUM Desa.
  10. Kerjasama BUM Desa antar desa melalui pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa.
  11. Alokasi hasil usaha BUM Desa dan ketentuan mengenai kepailitan.
  12. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa.
  13. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan BPD.

1. BUM Desa atau sebutan lain yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)