Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/10/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/10/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 24/10/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/10/PBI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2022Tanggal Penetapan:15 Agustus 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku15 Agustus 2022
Tanggal Penetapan15 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan 20.000 tahun emisi 2022. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang rupiah dalam jumlah nominal yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai, serta untuk meningkatkan kualitas dan keandalan uang rupiah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengeluaran uang rupiah kertas dengan ciri-ciri tertentu yang meliputi ciri umum dan ciri khusus, baik pada bagian depan maupun belakang uang. Ciri-ciri tersebut termasuk gambar lambang negara, gambar pahlawan nasional, dan berbagai fitur keamanan seperti watermark dan benang pengaman. Uang rupiah kertas ini juga memiliki spesifikasi bahan yang terbuat dari serat kapas dan berwarna kehijauan.

(-)

(-)