Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 139 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1953 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Keppres 139/1953 · Keppres No. 139 Tahun 1953 · Keppres Nomor 139 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 September 1953
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembatalan Perda Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 September 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pengesahan oleh Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Djawa-Barat, seperti tertuang dalam keputusan tanggal 25 Juni 1951 No.13358/23-G/P.D.O./51 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Tjiamis tanggal 28 Desember 1950 No.20/12/50/DPR dan peraturan-peraturan perubahannya tanggal 24 Maret 1952 No.24/II/DPR/52 serta tanggal 6 Januari 1953 No.2/I/DPR/53.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena Peraturan Daerah Kabupaten Tjiamis dan perubahannya bertentangan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dan tidak berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Selain itu, peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membatalkan pengesahan peraturan daerah yang memberikan uang-sidang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan uang-kehormatan kepada anggota Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten Tjiamis. Keputusan ini juga mencatat bahwa uang yang telah dikeluarkan akibat kekeliruan tersebut tidak akan dipungut kembali.

(-)

(-)