Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengendalian penyelenggaraan program dan kegiatan pada Kementerian Agama, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tanggung Jawab Menteri:** Menteri Agama bertanggung jawab melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian berdasarkan SPIP.
2. **Penyelenggaraan SPIP:** SPIP diselenggarakan oleh pimpinan dan pegawai Kementerian, dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian, dan meliputi unsur-unsur seperti Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern.
3. **Penilaian Maturitas SPIP:** Dilakukan penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi untuk memberi keyakinan bahwa proses SPIP mendukung pencapaian tujuan Kementerian. Penilaian ini mencakup mekanisme penilaian (penilaian mandiri, penjaminan kualitas, evaluasi), fokus penilaian (tingkat Maturitas SPIP, MRI, IEPK, Kapabilitas APIP), komponen penilaian (penetapan tujuan, struktur dan proses, pencapaian tujuan), dan periode yang dinilai.
4. **Penguatan Efektivitas SPIP:** Dilakukan melalui Pengawasan Intern oleh APIP dan Pembinaan penyelenggaraan SPIP oleh Sekretariat Jenderal dan APIP.