Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 5/2024 · Peraturan Menag No. 5 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2024Tanggal Penetapan:18 April 2024
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaSistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku29 April 2024
Tanggal Penetapan18 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 846).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengendalian penyelenggaraan program dan kegiatan pada Kementerian Agama, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tanggung Jawab Menteri:** Menteri Agama bertanggung jawab melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian berdasarkan SPIP. 2. **Penyelenggaraan SPIP:** SPIP diselenggarakan oleh pimpinan dan pegawai Kementerian, dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian, dan meliputi unsur-unsur seperti Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern. 3. **Penilaian Maturitas SPIP:** Dilakukan penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi untuk memberi keyakinan bahwa proses SPIP mendukung pencapaian tujuan Kementerian. Penilaian ini mencakup mekanisme penilaian (penilaian mandiri, penjaminan kualitas, evaluasi), fokus penilaian (tingkat Maturitas SPIP, MRI, IEPK, Kapabilitas APIP), komponen penilaian (penetapan tujuan, struktur dan proses, pencapaian tujuan), dan periode yang dinilai. 4. **Penguatan Efektivitas SPIP:** Dilakukan melalui Pengawasan Intern oleh APIP dan Pembinaan penyelenggaraan SPIP oleh Sekretariat Jenderal dan APIP.

(-)

(-)