Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 17/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 17/PRT/M/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2009Tanggal Penetapan:27 Juli 2009
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku27 Juli 2009
Tanggal Penetapan27 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran V tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009 ini disusun untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW Kota) yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pedoman ini bertujuan untuk mengatur tata ruang wilayah kota agar dapat mendukung kegiatan ekonomi dan sosial budaya secara optimal. Peraturan ini menetapkan ketentuan teknis dan prosedur penyusunan RTRW Kota, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah daerah kota dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan, pendaftaran, dan persetujuan dalam pemanfaatan ruang kota. Pedoman ini juga mencakup ketentuan tentang struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, dan denda administratif.