Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai

Juga dikenal sebagai: Permen PU 2/2024 · Permen PU No. 2 Tahun 2024 · Permen PU Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2024Tanggal Penetapan:13 Desember 2024
Standar & Pedoman TeknisPenyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum
TemaPedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
Tanggal Berlaku20 Desember 2024
Tanggal Penetapan13 Desember 2024

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1304).

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA WS) pada tingkat wilayah sungai. TKPSDA WS dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang mewakili berbagai kepentingan lintas sektor. Pedoman pembentukan TKPSDA WS mencakup kedudukan, lokasi, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, tata cara pembentukan, hubungan kerja, dan pendanaan. TKPSDA WS terdiri atas berbagai tingkatan, yaitu lintas negara, lintas provinsi, strategis nasional, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu kabupaten/kota, yang pembentukannya ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah sesuai kewenangannya. Tugas utama TKPSDA WS adalah menyelaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air, memberikan saran kepada pemerintah, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air. Fungsi koordinasi dilaksanakan melalui pembahasan rancangan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, penyusunan pedoman penghitungan indeks ketahanan air, pembahasan rencana alokasi air, pengelolaan sistem informasi hidrologi, dan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air.

1. TKPSDA WS yang telah dibentuk sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa tugas. 2. TKPSDA WS yang masih dalam proses pembentukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

(-)