Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 7/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2004Tanggal Penetapan:16 Juni 2004
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku18 Juni 2004
Tanggal Penetapan16 Juni 2004
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan menyesuaikan dengan perkembangan serta aspirasi masyarakat. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan Pasal 12A yang mengatur mengenai penghasilan bagi perangkat desa yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979. Pasal 12A memberikan pilihan kepada tiap-tiap desa untuk memberikan penghasilan kepada perangkat desa tersebut sesuai dengan keputusan pengangkatannya atau disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000, dengan memperhatikan kemampuan desa setempat.

(-)

(-)