di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 9/2011 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar. Latar belakang perubahan ini adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi.
Perubahan meliputi:
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.