Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dengan dibantu oleh perangkat daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD. Sekretariat Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten Pemerintahan, Asisten Administrasi Pembangunan, dan Staf Ahli. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan. Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian Umum, Bagian Perundang-undangan, Risalah dan Persidangan, serta Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, serta pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).