Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perda Nomor 2 Tahun 2020 ttg Penetapan Kalurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 2/2020 · Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2020Tanggal Penetapan:8 Januari 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerda Nomor 2 Tahun 2020 ttg Penetapan Kalurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku08 Januari 2020
Tanggal Penetapan08 Januari 2020
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan 86 Kalurahan di Kabupaten Sleman sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menyelaraskan kelembagaan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Daerah DIY dengan mengembalikan kelembagaan Pemerintah Desa sesuai dengan bentuk pemerintahan asli di DIY, yaitu penyelarasan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan.

Kewenangan Kalurahan meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Kalurahan, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, atau Pemerintah Daerah, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten melakukan penetapan dan penegasan batas Kalurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan. Pamong Kalurahan terdiri dari Sekretariat (3 urusan), Pelaksana Teknis (3 seksi), dan Pelaksana Kewilayahan (padukuhan). Pedoman susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kalurahan diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bertugas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Semua penggunaan nomenklatur Desa menjadi nomenklatur Kalurahan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Penyebutan nomenklatur Kalurahan dalam bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, administrasi pertanahan dan administrasi lainnya yang secara nasional tetap menggunakan nomenklatur Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaknai sebagai Kalurahan.

(-)