Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Perdasus Papua Provinsi Papua 21/2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua No. 21 Tahun 2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
TemaPengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku23 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat hukum adat Papua, meningkatkan kapasitas ekonomi dan sosial budaya mereka, menciptakan lapangan kerja, memperluas kesempatan berusaha, meningkatkan pendapatan daerah, mengembangkan keanekaragaman hasil hutan yang menjamin kelestarian fungsi hutan, menjamin kelestarian dan keseimbangan ekologi, mempertahankan dan mengembangkan keanekaragaman hayati, serta mengurangi emisi karbon dan mencegah perubahan iklim global.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup keberpihakan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, pembentukan kesatuan pengelolaan hutan (KPH), batasan, prinsip, kriteria, dan indikator pengelolaan hutan lestari, perizinan, perencanaan hutan, kelembagaan pengelolaan hutan, peredaran dan pengolahan hasil hutan, bagi hasil penerimaan kehutanan, pengawasan dan pengendalian, penyelesaian sengketa, dan sanksi. Masyarakat hukum adat memiliki hak atas hutan alam di wilayah adatnya dan berhak mengelola serta memanfaatkan hutan tersebut. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan hutan alam ini.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan hutan, termasuk kewajiban untuk mengelola hutan secara lestari, memanfaatkan hutan sesuai fungsi pokoknya, melakukan rehabilitasi dan reklamasi hutan, melakukan perlindungan hutan dan konservasi alam, membayar kewajiban kepada negara, mendistribusikan manfaat secara adil, dan menyisihkan sebagian pendapatan untuk generasi mendatang. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat hukum adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

1. Penggunaan kawasan hutan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah Khusus ini tetap berlaku sampai hak atau izin berakhir. 2. Bagi Izin Hak Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah Khusus ini ditetapkan dan telah membangun industri dan atau bekerjasama dengan industri primer hasil hutan kayu di Provinsi Papua tetap berlaku sampai izin berakhir. 3. Ketentuan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Khusus ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, Pasal 50 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.