Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2008 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 1/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 14 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan wewenang BPD meliputi pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, penggalian, penampungan, penghimpunan, perumusan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta penyusunan tata tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat, serta hak mengajukan rancangan peraturan desa, pertanyaan, usul, pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD mencakup pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika. Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan. Jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil antara 5 hingga 11 orang, disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Calon anggota BPD adalah wakil penduduk desa yang diusulkan melalui musyawarah dan mufakat. Anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah melalui proses pencalonan dan peresmian. Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari anggota BPD. Tunjangan dan biaya operasional BPD dianggarkan dalam APB Desa. BPD dibantu oleh Sekretariat BPD. Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa bersifat kemitraan, sedangkan dengan lembaga kemasyarakatan bersifat konsultatif.

(-)

(-)