Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 4/2018 · Perda Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2018Tanggal Penetapan:17 Mei 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku17 Mei 2018
Tanggal Penetapan17 Mei 2018
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Situbondo. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Situbondo. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi istilah-istilah penting seperti Penduduk Rentan Adminduk, Biodata Penduduk, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga diperjelas, termasuk kewajiban untuk memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk. Peraturan ini juga mengatur pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian dokumen kependudukan, serta perlindungan data pribadi penduduk. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el bagi penduduk WNI yang pindah alamat, serta pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan. Terakhir, peraturan ini juga mengatur mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

1. Semua singkatan "KTP" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil harus dimaknai "KTP-el". 2. Semua ketentuan mengenai kependudukan dan catatan sipil dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, harus dibaca dan dimaknai sebagai kependudukan dan pencatatan sipil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenai denda administratif dengan besaran yang bervariasi. 2. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp. 25.000,00. 3. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif sebesar Rp. 100.000,00. 4. Penduduk yang dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya hilang/rusak karena kelalaian/ kealpaan dikenai denda administratif sebesar Rp. 40.000,00.