di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan XIV
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 6/2013 · Perda Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan program/kegiatan, khususnya pelaksanaan kegiatan Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XIV Tahun 2014 di Kabupaten Malang, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani nelayan Indonesia. Pembentukan dana cadangan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan dana kegiatan Pekan Nasional KTNA XIV Tahun 2014 di Kabupaten Malang yang tidak dapat dianggarkan dalam satu tahun anggaran.
Dana Cadangan Pekan Nasional KTNA XIV ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2013 dan APBD Tahun Anggaran 2014. Alokasi tersebut dirinci sebagai berikut: APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Pinjaman Daerah, dan Penerimaan Lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dana Cadangan digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Nasional KTNA XIV.
Pengeluaran Dana Cadangan dicantumkan dalam APBD pada rekening pengeluaran pembiayaan. Dana Cadangan dipindahbukukan secara terpisah dari rekening Kas Umum Daerah dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dana Cadangan disimpan di Bank Jatim Cabang Malang dalam bentuk Deposito. Penerimaan bunga/deviden Dana Cadangan menambah jumlah dana cadangan dan dipindahbukukan pada Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dalam Tahun Anggaran 2014. Penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan lainnya, dan dipindahbukukan sebagai penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran yang bersangkutan.