di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 8/2024 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Brebes, serta menjadi landasan dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dan perlindungan PMI atau Calon PMI (CPMI). Tujuannya adalah menjamin pemenuhan hak asasi manusia dalam ketenagakerjaan dan perlindungan PMI, serta memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi tenaga kerja lokal dan PMI beserta keluarganya.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan tenaga kerja yang terdiri dari PTK Makro (disusun oleh Dinas berdasarkan data ketenagakerjaan) dan PTK Mikro (wajib disusun oleh pemberi kerja). Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelatihan kerja oleh BLK Pemerintah, LPK swasta, dan LPK perusahaan, serta pemagangan yang dapat dilaksanakan di dalam dan luar negeri berdasarkan perjanjian pemagangan. Sertifikasi kompetensi diatur untuk peserta pemagangan yang telah menyelesaikan proses pemagangan.
Penempatan tenaga kerja diatur dengan memberikan hak yang sama bagi setiap tenaga kerja untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan. Pelaksana penempatan tenaga kerja terdiri dari instansi pemerintah dan lembaga penempatan tenaga kerja swasta. Peraturan ini juga mengatur perluasan kesempatan kerja melalui program kewirausahaan dan peran Bursa Kerja Khusus (BKK) pada satuan pendidikan dan lembaga pelatihan kerja.
Hubungan kerja diatur berdasarkan perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT, dengan persyaratan yang jelas. Peraturan ini juga mengatur perjanjian kerja harian lepas dan alih daya, serta perlindungan terhadap pekerja anak dan perempuan. Pengupahan diatur dengan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, termasuk struktur dan skala upah. Kesejahteraan pekerja dijamin melalui pemberian tunjangan hari raya dan penyediaan fasilitas kesejahteraan. Jaminan sosial diatur dengan mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Hubungan industrial diatur melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Peraturan ini juga mengatur mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out), serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pelindungan PMI diatur dengan memberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah, serta mengatur kewajiban dan hak PMI dan keluarganya. Pelindungan PMI meliputi pelindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja, serta peran P3MI/Cabang P3MI. Peraturan ini juga mengatur jaminan sosial bagi PMI dan penyelesaian perselisihan PMI.
Informasi ketenagakerjaan dikelola oleh Dinas, termasuk pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan informasi. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan dan pelindungan PMI.