Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab dan profesional, serta adanya pegawai, pejabat, dan pihak lain yang melakukan perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelesaian kerugian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah.
2. Prosedur penyelesaian kerugian daerah melalui tuntutan perbendaharaan (TP) dan tuntutan ganti rugi (TGR), termasuk upaya damai, upaya biasa, pencatatan, dan cara lain.
3. Penetapan subjek kerugian daerah (bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, dan pihak manapun) dan objek kerugian daerah (uang dan barang).
4. Pengaturan mengenai kadaluwarsa tuntutan ganti rugi.
5. Prosedur penghapusan dan pembebasan kewajiban membayar ganti rugi.
6. Tata cara penyetoran ganti rugi ke Kas Umum Daerah.
7. Kewajiban pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah kepada Bupati dan DPRD.