Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik

Juga dikenal sebagai: PP 71/2021 · PP No. 71 Tahun 2021 · PP Nomor 71 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2021Tanggal Penetapan:28 Juni 2021
Kawasan Ekonomi KhususInvestasi & Penanaman ModalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Gresik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2021
Tanggal Penetapan28 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, serta mendukung pengembangan ekonomi nasional. Kawasan ini dipilih karena memenuhi kriteria sebagai kawasan ekonomi khusus yang dapat menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik dengan luas 2.167 hektar di Kecamatan Manyar. Kegiatan usaha yang diizinkan meliputi produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, dan energi. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus bertanggung jawab menetapkan badan usaha pengelola dalam 30 hari setelah peraturan diundangkan. Badan usaha ini bertanggung jawab atas pembiayaan dan pengelolaan kawasan, dengan batas waktu pembangunan hingga siap beroperasi selama 36 bulan. Evaluasi dilakukan oleh Dewan Nasional, dan jika belum siap, dapat diberikan perpanjangan waktu hingga 3 tahun.

(-)

(-)