Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 18/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2006 Nomor 11 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan landasan yang kuat dalam proses tersebut, seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Persyaratan calon Kepala Desa, termasuk warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan.
  3. Proses pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa jika sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun.
  4. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.
  5. Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa, termasuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan desa, dan memberdayakan masyarakat desa.
  6. Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan.
  7. Larangan bagi Kepala Desa, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan diskriminatif, dan melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme.
  8. Kondisi pemberhentian Kepala Desa, termasuk meninggal dunia, permintaan sendiri, atau berakhirnya masa jabatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa dan pembinaan Kepala Desa oleh Bupati.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.