Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Malinau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 7/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Malinau
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Malinau. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI memiliki tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungannya. Fungsi Sekretariat meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, kegiatan usaha, bantuan hukum dan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus KORPRI. Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas Subbagian Umum dan Kerjasama, Subbagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Subbagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi. Kepala Sekretariat merupakan jabatan eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian merupakan jabatan eselon IV.b. Segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kabupaten Malinau.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka seluruh ketentuan yang telah ada yang mengatur tugas dan fungsi yang berhubungan dengan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Malinau dinyatakan tetap berlaku. 2. Segala jabatan negeri yang ada sebelum Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diadakan yang baru atau ditiadakan dengan Peraturan Bupati. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)