Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1971 ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan menyesuaikan jabatan Menteri dalam Kabinet Pembangunan sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu. Keputusan ini memberhentikan beberapa Menteri Kabinet Pembangunan dengan hormat dan mengangkat Menteri baru untuk menggantikan posisi tersebut. Beberapa posisi yang mengalami perubahan termasuk Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Sosial, Menteri Transmigrasi dan Koperasi, serta beberapa Menteri Negara yang membantu Presiden dalam berbagai urusan. Keputusan ini juga menetapkan susunan lengkap Kabinet Pembangunan yang baru, termasuk penunjukan beberapa Menteri yang merangkap jabatan sebagai ketua atau wakil ketua badan tertentu.