Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Permendag 38/2018 · Permendag No. 38 Tahun 2018 · Permendag Nomor 38 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2018Tanggal Penetapan:22 Februari 2018
Subsidi & Kewajiban PelayananTransmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku06 Maret 2018
Tanggal Penetapan22 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan jenis barang yang diangkut dalam program pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur jenis barang yang termasuk dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, serta barang lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah-daerah tersebut. Jenis barang lainnya dapat mencakup ternak, ikan, dan muatan balik sesuai potensi daerah. Menteri Perdagangan menetapkan jenis barang ini dengan mempertimbangkan masukan dari menteri terkait dan pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pendataan, pemantauan, dan evaluasi terhadap jenis, jumlah, dan harga barang yang diangkut, serta pembentukan Tim Nasional Gerai Maritim untuk mendukung pelaksanaan program ini.

(-)

(-)