di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Juga dikenal sebagai: Permendag 38/2018 · Permendag No. 38 Tahun 2018 · Permendag Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan jenis barang yang diangkut dalam program pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur jenis barang yang termasuk dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, serta barang lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah-daerah tersebut. Jenis barang lainnya dapat mencakup ternak, ikan, dan muatan balik sesuai potensi daerah. Menteri Perdagangan menetapkan jenis barang ini dengan mempertimbangkan masukan dari menteri terkait dan pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pendataan, pemantauan, dan evaluasi terhadap jenis, jumlah, dan harga barang yang diangkut, serta pembentukan Tim Nasional Gerai Maritim untuk mendukung pelaksanaan program ini.