Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengembangan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 3/2010 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2010Tanggal Penetapan:30 Januari 2010
Badan Usaha & PerdaganganPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Koperasi
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Tanggal Berlaku30 Januari 2010
Tanggal Penetapan30 Januari 2010
Tempat PenetapanKefamenanu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong, memotivasi, dan memberikan pemahaman tentang pentingnya koperasi sebagai wadah yang mendukung perekonomian rakyat, serta memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum. Koperasi diharapkan dapat membangun tatanan perekonomian nasional yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang pendirian koperasi, yang mengharuskan adanya Akta Pendirian Koperasi yang disahkan oleh Bupati melalui Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang Koperasi. Proses pengesahan akta pendirian meliputi pengajuan permohonan dengan melampirkan berbagai dokumen seperti akta pendirian, berita acara rapat pembentukan, surat kuasa, bukti modal, rencana kegiatan usaha, susunan pengurus dan pengawas, daftar hadir rapat, serta dokumen identitas pendiri.

Koperasi memiliki hak untuk mengembangkan kegiatan usaha yang sehat, produktif, mandiri, maju, dan berdaya saing, serta berhak mendapatkan perlindungan dan bimbingan. Koperasi juga wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jika tidak melaksanakan RAT selama 3 tahun berturut-turut, koperasi dapat diproses untuk dibubarkan.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah), modal penyertaan (dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat), dan modal pinjaman (dari anggota, koperasi lain, bank, lembaga keuangan). Koperasi dapat menjalankan kegiatan serba usaha atau tunggal usaha seperti produksi, konsumsi, simpan pinjam, dan jasa. Koperasi juga dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa bagi instansi pemerintah dan badan usaha milik negara/daerah.

Koperasi dapat bermitra dengan pengusaha menengah dan besar melalui pola inti plasma, sub kontrak, waralaba, dagang umum, distribusi dan keagenan, atau bentuk lain. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) ditetapkan oleh RAT dan dipergunakan untuk cadangan koperasi, anggota berjasa dan penyimpan, dana pendidikan anggota, dan kebutuhan koperasi lainnya.

Pemerintah Daerah memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan koperasi, termasuk memberikan kesempatan berusaha, meningkatkan kemampuan koperasi, mengupayakan kemitraan, memberikan bantuan informasi dan konsultasi, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia koperasi.

(-)

(-)