Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN MUTU KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 5/2004 · Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2004Tanggal Penetapan:29 April 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN MUTU KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku10 Mei 2004
Tanggal Penetapan29 April 2004
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pemberian Unag Insentif (uang perangsang) kepada yang melaksanakan pemungutan pendapatan daerah (lembaran Daerah Propinsi Dati I Jambi tahun 1989 Nomor 544 Seri A Nomor 3). Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Darah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor (SKHPM) di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta untuk meningkatkan pengaturan lalu lintas demi ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Objek retribusi adalah pelayanan SKHPM untuk mobil bus/penumpang dan mobil barang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan SKHPM. Retribusi SKHPM digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Struktur tarif retribusi dibebankan berdasarkan jenis/tipe kendaraan, dengan tarif sebesar Rp 25.000,- untuk mobil bus/penumpang dan Rp 30.000,- untuk mobil barang.

Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/diborongkan dan dipungut oleh Dinas Perhubungan Propinsi. Instansi pengelola diberi biaya pemungutan sebesar 5% dari seluruh penerimaan yang disetorkan ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana 3 (tiga) bulan atau denda paling lama 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.