di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Sekretaris Pengendalian Pemerintahan
Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2000 · Keppres No. 3 Tahun 2000 · Keppres Nomor 3 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2000 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara melalui pengendalian dan pemantauan yang efektif serta koordinasi arus informasi dan komunikasi politik. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Sekretaris Pengendalian Pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekretaris ini dibantu oleh organisasi yang terdiri dari Deputi, Staf Ahli, dan staf lainnya. Tugas utama Sekretaris Pengendalian Pemerintahan adalah memberikan pelayanan kepada Presiden dalam proses pengambilan keputusan dan pengendalian kebijakan pemerintahan, serta dalam komunikasi dengan pihak terkait. Fungsi yang dijalankan meliputi pengumpulan dan penyusunan bahan untuk telaahan Presiden, penyelenggaraan hubungan timbal balik dengan pejabat pemerintahan dan masyarakat, serta tugas lain yang ditentukan oleh Presiden. Pembiayaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.