Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Sekretaris Pengendalian Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2000 · Keppres No. 3 Tahun 2000 · Keppres Nomor 3 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2000Tanggal Penetapan:4 Januari 2000
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretaris Pengendalian Pemerintahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2000
Tanggal Penetapan04 Januari 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2000 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara melalui pengendalian dan pemantauan yang efektif serta koordinasi arus informasi dan komunikasi politik. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Sekretaris Pengendalian Pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekretaris ini dibantu oleh organisasi yang terdiri dari Deputi, Staf Ahli, dan staf lainnya. Tugas utama Sekretaris Pengendalian Pemerintahan adalah memberikan pelayanan kepada Presiden dalam proses pengambilan keputusan dan pengendalian kebijakan pemerintahan, serta dalam komunikasi dengan pihak terkait. Fungsi yang dijalankan meliputi pengumpulan dan penyusunan bahan untuk telaahan Presiden, penyelenggaraan hubungan timbal balik dengan pejabat pemerintahan dan masyarakat, serta tugas lain yang ditentukan oleh Presiden. Pembiayaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)