Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung Di Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 3/2013 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2013Tanggal Penetapan:7 Mei 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung Di Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku07 Mei 2013
Tanggal Penetapan07 Mei 2013
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 46 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di Kota Tasikmalaya bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang menjamin kepastian hukum dan ketertiban administratif serta teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk asas penyelenggaraan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, prasarana, persyaratan administratif dan teknis, pendataan, peran Tim Ahli Bangunan Gedung, serta sertifikasi kelaikan fungsi. Peraturan ini juga menekankan pentingnya mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, efisien, laik fungsi, serta sesuai dengan kondisi lingkungan, sosial, dan budaya masyarakat setempat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung, masyarakat, dan lingkungan, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan gedung.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 46 Seri E), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan/atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap Bangunan Gedung di Daerah yang didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 4. Penghentian sementara atau tetap kegiatan pemanfaatan bangunan gedung. 5. Pembekuan IMB. 6. Pencabutan IMB. 7. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. 8. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. 9. Perintah pembongkaran bangunan gedung. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda administratif paling banyak 10% dari nilai bangunan.