Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di Kota Tasikmalaya bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang menjamin kepastian hukum dan ketertiban administratif serta teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk asas penyelenggaraan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, prasarana, persyaratan administratif dan teknis, pendataan, peran Tim Ahli Bangunan Gedung, serta sertifikasi kelaikan fungsi. Peraturan ini juga menekankan pentingnya mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, efisien, laik fungsi, serta sesuai dengan kondisi lingkungan, sosial, dan budaya masyarakat setempat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung, masyarakat, dan lingkungan, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan gedung.