Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 4/2023 · Perda Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2023Tanggal Penetapan:2 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2023
Tanggal Penetapan02 Oktober 2023
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp 2.117.568.265.686,00 bertambah sebesar Rp489.599.032.389,00 sehingga menjadi Rp2.607.167.396.075,00.

Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2023.

(-)

(-)