di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 3/2021 · Permenkumham No. 3 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang tidak mampu, dengan memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum melalui peran paralegal. Hal ini dilakukan karena keterbatasan pelaksana bantuan hukum saat ini. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban paralegal dalam pemberian bantuan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas dan jaminan perlindungan hukum. Paralegal wajib melaksanakan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Untuk menjadi paralegal, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal, dan tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau ASN. Paralegal harus mengikuti pelatihan untuk mendapatkan kompetensi yang diperlukan, dan pemberi bantuan hukum dapat bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut.