Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 3/2021 · Permenkumham No. 3 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2021Tanggal Penetapan:29 Januari 2021
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaParalegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku03 Agustus 2021
Tanggal Penetapan29 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang tidak mampu, dengan memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum melalui peran paralegal. Hal ini dilakukan karena keterbatasan pelaksana bantuan hukum saat ini. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban paralegal dalam pemberian bantuan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas dan jaminan perlindungan hukum. Paralegal wajib melaksanakan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Untuk menjadi paralegal, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal, dan tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau ASN. Paralegal harus mengikuti pelatihan untuk mendapatkan kompetensi yang diperlukan, dan pemberi bantuan hukum dapat bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut.

1. BPHN memberikan surat keterangan Rekognisi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap Paralegal yang telah terdaftar di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum tetapi belum mengikuti pendidikan dan pelatihan Paralegal atau belum terdaftar tetapi telah mengikuti pendidikan dan pelatihan.

(-)