di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN, PERUSAHAAN DAERAH PASIR PUTIH DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR,Tbk
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 5/2020 · Perda Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan dan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum atas penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo pada beberapa BUMD. Tujuannya adalah untuk memastikan aset-aset Pemkab Situbondo yang telah dipisahkan menjadi modal penyertaan di BUMD pada tahun anggaran berkenaan, memberikan dasar hukum dan keabsahan terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo berupa pemisahan aset-set daerah yang dimanfaatkan untuk menopang kebutuhan operasional BUMD, meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan kepada masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pembagian keuntungan yang diperoleh oleh BUMD.
Ketentuan Substansial: