Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN, PERUSAHAAN DAERAH PASIR PUTIH DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR,Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 5/2020 · Perda Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN, PERUSAHAAN DAERAH PASIR PUTIH DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR,Tbk
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku08 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 07) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan dan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum atas penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo pada beberapa BUMD. Tujuannya adalah untuk memastikan aset-aset Pemkab Situbondo yang telah dipisahkan menjadi modal penyertaan di BUMD pada tahun anggaran berkenaan, memberikan dasar hukum dan keabsahan terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo berupa pemisahan aset-set daerah yang dimanfaatkan untuk menopang kebutuhan operasional BUMD, meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan kepada masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pembagian keuntungan yang diperoleh oleh BUMD.

Ketentuan Substansial:

  • Tambahan penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMD, pertumbuhan perekonomian daerah, dan menambah pendapatan asli daerah.
  • Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Tambahan penyertaan modal daerah kepada BUMD dapat berupa uang dan barang milik daerah.
  • Modal dasar pada saat pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan berupa sebidang tanah dengan status Hak Guna Usaha.
  • Penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Pasir Putih terhitung setelah pendirian sampai dengan 31 Desember 2019.
  • Penambahan penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai pada tahun 2012 pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.
  • Pengakuan penyertaan modal kepada BUMD dapat bertambah atau berkurang karena adanya penerapan metode ekuitas berdasarkan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah.

(-)

(-)