Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 16/2022 · Permenkominfo No. 16 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan peraturan baru.

Persyaratan untuk melakukan Audit TIK:

  • Audit TIK harus dilaksanakan di masing-masing Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Audit dilakukan secara periodik, dengan ketentuan: Audit nasional dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun, sedangkan audit di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan minimal 1 kali dalam 2 tahun.
  • Audit meliputi pemeriksaan tata kelola dan manajemen TIK, fungsionalitas TIK, kinerja yang dihasilkan, serta aspek TIK lainnya.

Ketiadaan penghapusan:

  • Tidak ada ketentuan lama yang dihapus dari peraturan sebelumnya karena ini adalah peraturan baru.

Pembaruan yang terdapat dalam peraturan ini:

  • Pengaturan yang lebih jelas mengenai pelaksanaan audit TIK di lingkup nasional dan regional.
  • Penegasan mengenai perlunya akreditasi dan kompetensi auditor TIK.
  • Pengaturan prosedural yang lebih lengkap dalam pelaksanaan audit dan pelaporan.

Ketentuan Peralihan:

Ketentuan pelaksanaan Audit TIK oleh Lembaga Pelaksana Audit TIK Terakreditasi dan Terdaftar mulai berlaku paling lama 2 tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Tidak ada sanksi administrasi atau sanksi pidana yang diatur dalam peraturan ini secara eksplisit.