Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Rangai Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Rangai, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 33/KEPMEN-KP/2018 · Kepmen KKP No. 33/KEPMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Pelabuhan Perikanan Rangai Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Rangai, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Rangai sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Rangai di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Pengelolaan pangkalan pendaratan ikan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Rangai di Kabupaten Lampung Selatan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan kepelabuhanan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Lampung dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 Maret 2018.

(-)

(-)