Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Lambung Mangkurat di Banjarmasin, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah universitas negeri guna memenuhi kebutuhan tenaga ahli berpendidikan tinggi. Universitas ini terdiri dari Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Sosial dan Politik, serta Fakultas Pertanian, yang sebelumnya diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Lambung Mangkurat. Selain itu, fakultas lain dapat ditambahkan sesuai keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Organisasi universitas akan diatur oleh presiden universitas atau presidium sementara, yang diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh menteri terkait.