Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemenuhan kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah/Madrasah Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau terkecil Terluar

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 7/2010 · Permendikbud No. 7 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2010Tanggal Penetapan:5 Februari 2010
Sistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPemenuhan kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah/Madrasah Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau terkecil Terluar
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku05 Februari 2010
Tanggal Penetapan05 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan, meningkatkan profesionalisme, dan kesejahteraan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar. Kebijakan ini diambil untuk memastikan layanan pendidikan yang berkelanjutan di daerah-daerah tersebut. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan analisis kebutuhan dan pemerataan guru serta pengawas, termasuk pengangkatan baru jika diperlukan. Pemenuhan kebutuhan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2014. Selain itu, peraturan ini memberikan prioritas peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi bagi tenaga pendidik di kawasan tersebut, serta menyediakan tunjangan khusus, rumah dinas, fasilitas telekomunikasi, beasiswa, dan asuransi kesehatan. Pemerintah juga memfasilitasi pembiayaan untuk berbagai kebutuhan tersebut melalui APBN dan APBD.

(-)

  • Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.