Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaporan dan PertanggungJawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 9/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelaporan dan PertanggungJawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Pemalang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin tertib dan lancarnya penyelenggaraan pemerintahan desa, memudahkan evaluasi, pengawasan, dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mewujudkan pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan transparan. Hal ini didasarkan pada kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis laporan yang harus disampaikan oleh Pemerintah Desa, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPP Desa), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPP Desa), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPP Desa). LPP Desa terdiri dari LPP Desa akhir tahun anggaran dan LPP Desa akhir masa jabatan. LKPP Desa adalah LKPP Desa akhir tahun anggaran, yang digunakan oleh BPD untuk pengawasan kinerja Kepala Desa. ILPP Desa adalah ILPP Desa akhir tahun anggaran.

Ruang lingkup LPP Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah, serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Muatan dan materi laporan diatur secara rinci untuk setiap jenis kewenangan. Penyusunan laporan menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan tata cara penyampaian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. Kepala Desa wajib menyampaikan LPP Desa akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dan LPP Desa akhir masa jabatan 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

LKPP Desa memuat pelaksanaan Peraturan Desa, dengan muatan laporan mencakup berbagai kewenangan desa. Materi laporan juga diatur rinci untuk setiap jenis kewenangan. Penyusunan LKPP Desa menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan tata cara penyampaian diatur oleh Peraturan Bupati. Kepala Desa wajib menyampaikan LKPP Desa akhir tahun anggaran kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. BPD membahas LKPP Desa dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala Desa wajib menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa secara tertulis dan melalui media informasi yang mudah diakses, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Laporan administrasi keuangan BPD disampaikan kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa paling lambat pada akhir tahun anggaran.

(-)

1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.