Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1994 tentang Tim Pengadaan Alat Utama Pertahanan Keamanan/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/1994 · Keppres No. 73 Tahun 1994 · Keppres Nomor 73 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 1994Tanggal Penetapan:3 November 1994
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Pengadaan Alat Utama Pertahanan Keamanan/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 November 1994
Tanggal Penetapan03 November 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1994 dibentuk untuk mendukung pembinaan dan peningkatan ketahanan dan keamanan nasional melalui pengadaan alat utama pertahanan keamanan bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kesempatan untuk memperoleh alat utama pertahanan bekas dari angkatan bersenjata Jerman yang masih dapat digunakan, dengan mempertimbangkan keterbatasan kemampuan keuangan negara. Oleh karena itu, dibentuklah Tim Pengadaan Alat Utama Hankam/ABRI yang bertugas melaksanakan pengadaan tersebut. Tim ini terdiri dari beberapa menteri dan Panglima ABRI, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama tim ini meliputi penjajakan, penelitian, penilaian, negosiasi, dan penandatanganan kontrak pembelian alat utama pertahanan. Tim ini juga dibantu oleh Tim Pelaksana Harian yang terdiri dari pejabat terkait untuk melaksanakan tugas sehari-hari.

(-)

(-)