di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2020 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 mencatat ekuitas awal sebesar Rp.18.387.497.135.274,47, surplus/defisit LO sebesar Rp. 355.676.348.486,92, koreksi ekuitas, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, sehingga menghasilkan ekuitas akhir sebesar Rp.18.134.943.216.807,23.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari berbagai daftar rekapitulasi seperti piutang daerah, penyisihan piutang tak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah, merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.