Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2020 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:9 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan09 Oktober 2020
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Merupakan ikhtisar laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, serta rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca: Per 31 Desember 2019, neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 18.616.601.437.549,50, jumlah kewajiban sebesar Rp. 481.658.220.742.27, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.18.134.943.216.807,23.
  4. Laporan Operasional (LO): Per 31 Desember 2019, laporan operasional mencatat pendapatan sebesar Rp.12.300.114.791.244,10 dan beban sebesar Rp.11.923.139.267.046,22, sehingga menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 376.975.524.197,92. Setelah memperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa, surplus laporan operasional menjadi Rp. 355.676.348.486,92.
  5. Laporan Arus Kas (LAK): Untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, saldo kas awal adalah Rp. 981.167.561.436,19, dengan arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menghasilkan saldo kas akhir sebesar Rp. 336.597.738.158,25.

Laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 mencatat ekuitas awal sebesar Rp.18.387.497.135.274,47, surplus/defisit LO sebesar Rp. 355.676.348.486,92, koreksi ekuitas, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, sehingga menghasilkan ekuitas akhir sebesar Rp.18.134.943.216.807,23.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari berbagai daftar rekapitulasi seperti piutang daerah, penyisihan piutang tak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah, merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)