di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 24/2017 · Permen ESDM No. 24 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur mekanisme penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan (BPP Pembangkitan) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Latar belakangnya adalah pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) yang sebagian besar mengacu pada persentase tertentu dari BPP Pembangkitan nasional atau setempat yang ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan Substansial: